Kata
Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
rahmat yang telah dilimpahkan kepada kita sehingga dapat merumuskan Anggaran
Dasar Komite Sekolah. Anggaran Dasar ini dirumuskan, disusun dan disahkan mengacu pada keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor : 044/4/2002 pada tanggal 2 April 2002.
Anggaran Dasar Komite Sekolah merupakan pedoman dan
pegangan bagi para pengurus maupun anggota Komite Sekolah dalam melaksanakan
kegiatan kolaborasi dengan sekolah, melakukan perbaikan dan pengembangan KBM
(Kegiatan Belajar Mengajar), menjadi acuan kedisiplinan maupun tata tertib
dalam bertindak dan dapat mempertanggungjawabkan setiap usulan maupun kegiatan
yang dilaksanakan.
Hendaknya Anggaran Dasar Komite Sekolah yang telah
disusun ini sekaligus merupakan penjabaran motto “K3 (Kebersamaan, Keterbukaan dan Kejujuran)” Komite Sekolah SDN
Jati 01 Pagi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawabnya serta turut
berpartisipasi aktif dan produktif bagi kemajuan SDN Jati 01 Pagi.
Jakarta, Januari 2014
Ttd
Tim Perumus
Tim Perumus