Social Icons

Cari

Featured Posts

Jumat, 28 Februari 2014

KATA PENGANTAR



Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat yang telah dilimpahkan kepada kita sehingga dapat merumuskan Anggaran Dasar Komite Sekolah. Anggaran Dasar ini dirumuskan, disusun dan disahkan  mengacu pada keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 044/4/2002 pada tanggal 2 April 2002.
Anggaran Dasar Komite Sekolah merupakan pedoman dan pegangan bagi para pengurus maupun anggota Komite Sekolah dalam melaksanakan kegiatan kolaborasi dengan sekolah, melakukan perbaikan dan pengembangan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), menjadi acuan kedisiplinan maupun tata tertib dalam bertindak dan dapat mempertanggungjawabkan setiap usulan maupun kegiatan yang dilaksanakan.
Hendaknya Anggaran Dasar Komite Sekolah yang telah disusun ini sekaligus merupakan penjabaran motto “K3 (Kebersamaan, Keterbukaan dan Kejujuran)” Komite Sekolah SDN Jati 01 Pagi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggungjawabnya serta turut berpartisipasi aktif dan produktif bagi kemajuan SDN Jati 01 Pagi.

Jakarta, Januari 2014
                                                                                                                        Ttd
                                                                                                                         Tim Perumus
 

Sample text

Sample Text

 
Blogger Templates